Polda Metro Jaya Sita Barang Bukti Judi Online Rp167 Miliar

JAKARTA – Polda Metro Jaya berhasil menyita barang bukti senilai Rp167 miliar dalam kasus website judi online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sebanyak 24 tersangka diamankan, sementara empat lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Dari para tersangka kami berhasil menyita berbagai barang bukti baik uang tunai maupun aset dengan nilai total Rp167.886.327.119, ” kata Kapolda Metro Jaya Polda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto saat ditemui di Jakarta.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto, menjelaskan bahwa barang bukti yang disita meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai Rp76,9 miliar, saldo rekening dan e-commerce yang diblokir senilai Rp29,8 miliar, serta berbagai aset lainnya.
Di antaranya adalah 63 perhiasan senilai Rp2,1 miliar, 13 barang mewah senilai Rp315 juta, 13 jam tangan mewah senilai Rp3,7 miliar, emas seberat 390,5 gram senilai Rp5,8 miliar, 22 lukisan senilai Rp192 juta, dan 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25,8 miliar.
“Kemudian 63 buah perhiasan senilai Rp2,1 miliar, 13 buah barang mewah senilai Rp315 juta, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp3,7 miliar, 390,5 gram emas senilai Rp5,8 miliar, 22 lukisan senilai Rp192 juta, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25,8 miliar,” katanya.
Selain itu, menyita pula 26 unit mobil, 3 unit motor dengan total nilai Rp22,9 miliar, serta barang elektronik seperti 70 ponsel, 9 tablet, 25 laptop, dan 10 komputer. Tak ketinggalan, ditemukan tiga pucuk senjata api beserta 250 butir peluru.
“Kami tidak hanya melakukan penyitaan, kami telah melakukan pemblokiran terhadap 3.455 rekening dan 47 akun e-commerce milik tersangka, termasuk rekening depo website judi online, serta mengajukan pemblokiran terhadap 5.146 website judi online,” tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Karyoto mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kemudian telah memblokir 3.455 rekening, 47 akun e-commerce, serta mengajukan pemblokiran 5.146 website judi online. Seluruh rekening dan akun yang diblokir saat ini sedang dianalisis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Sehingga tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka maupun temuan barang bukti lainnya yang merupakan hasil dari kejahatan, ” katanya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 28 tersangka kasus website perjudian online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Secara total kami menangkap 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO, ” kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto saat konferensi pers di Jakarta, Senin (25/11/2024).






